Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Trading Valas di Marketiva

Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

Dihimpun dari berbagai sumber.


marketiva menurut hukum islam, hukum forex indonesia, hukum forex, hukum main valas, marketiva halal, trading forex menurut islam, hukum marketiva, marketiva halal ?, hukum jual beli valuta asing dan saham dalam islam, hukum main palas,

No related posts.

7 Responses to “Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam”

  1. Sintogendeng says:

    Wahai saudaraku,apakah anda yakin? Forex atau saham stock sama dengan judi.tidak Ada kata yang lebih baik daripada kata main sebelum kata forex “gambling”

  2. Sitti says:

    Saya kurang sependapat, Forex Trading Valas tidak dibenarkan dalam Islam, Banyak orang ingin kaya mendadak dengan cara apapun. Semoga Allah menyelamatkan kita dari keinginan nafsu dunia yang sesaat

  3. Tomo says:

    Mas atau mbak. Forex itu pake analisa, bukan gambling. analisa dapat diambil dari berita-berita yang muncul dari negara pemilik mata uang, Sebelum jual beli forex makanya baca berita dulu. Jangan asal jual/beli aja. Makin banyak baca berita, anda semakin paham ekonomi suatu negara, yang nantinya bakal menjadi acuan dalam bertrading. Orang yang pintar adalah orang yang banyak membaca, sedangkan yang tidak pernah membaca dialah orang yang paling dekat dengan kebodohan, orang yang bodoh akan selalu merugi.
    Manfaat trading orang cerdas bukan hanya untuk mendapat profit, tapi juga dapat membuka wawasan, karna trader yang cerdas adalah trader yang mau membaca berita ekonomi, politik, dan lain sebagainya.
    Apakah Trading forex itu pekerjaan yang mudah? jawabannya TIDAK, orang yang trading forex harus mau mencari informasi, menghitung (analisa teknikal). Dulu nilai Matematika dan Sosial anda waktu sekolah dapet berapa? Trading Forex sama hal-nya dengan kita belajar matematika dan ilmu sosial. ITU TIDAKLAH MUDAH

  4. Hetrade says:

    Saya yakin yang bilang haram itu belum pernah tau apa itu trading forex, makanya dia pikir ini sama dengan gambling. Semua ada ilmunya, ada analisa dan perhitungannya, bukan asal-asalan kaya lagi main judi. Sekali-kali pelajari dan pahami dulu, nanti anda baru bisa menyimpulkan bahwa trading forex bukan gambling. Dicoba dulu kan ada Live demo account-nya tuch…

  5. hmmmm says:

    1. Masalah spekulasi di mana dalam trading valas, kita hanya mencoba menebak arah pergerakan valas. Walaupun menggunakan analisis baik fundamental maupun teknikal, tetapi tetap saja hasilnya tdk 100% alias bisa salah, yg mengakibatkan trader mengalami kerugian. Ini sama saja dgn judi bola ataupun judi lainnya, walaupun diprediksi dgn berbagai cara, tetap saja bisa untung ataupun rugi.
    2. short selling, yaitu menjual mata uang yang tidak dimiliki. ini juga dilarang dalam Islam.
    3. Ini juga bisa jadi pertimbangan, yaitu dampak spekulasi mata uang dapat mempengaruhi keadaan perekonomian suatu negara. Contohnya krisis ekonomi tahun 97/98 yg melanda negara-negara Asia termasuk Indonesia diklaim oleh beberapa pakar ekonomi sebagai akibat dari trading para pemain valas.

    masalah valas terus saja jd kontroversi…kl sy pribadi sih mending menghindri yg syubhat…jalan lain utk mencari rejeki kan masih bnyk,daripd sekarang sibuk mencari pembenaran dan ternyata setelh diakhirat nnti ternyta memng forex tidak halal bagaimana? wa’alluhu a’lam bishawab…

  6. Toro Margen says:

    main valas atau forex itu sama dengan membeli emas lalu disimpan, setelah harganya naik kita jual dapat untung,.

    karena uang kan sama dengan emas, untuk mengedarkan uang bank harus menjamin dengan emas senilai dengan nilai uang tersebut, jika harga emas naik maka nilai suatu uang akan turun, sebaliknya jika harga emas turun maka nilai suatu uang akan naik,.

  7. caraque says:

    Pendapat que gni, kalau yang ngerasa haram, menyingkir, monggo….., n forex emang bukan dibuat untuk agama apapun n yang ciptakan juga bukan muslimer. Dan satu hal lagi, pikirkan dunia tanpa forex, seperti hidup dalam kai kurung…..

Leave a Response